Tak Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksi yang Menanti

Tak Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksi yang Menanti
Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengecek apakah seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2015, telah melaporkan dana awal kampanye.

Sesuai aturan, seluruh pasangan calon diharuskan menyerahkan laporan paling lambat tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebagaimana diketahui KPU telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk 258 daerah, dari total 269 daerah yang sebelumnya dijadwalkan melaksanakan pilkada serentak 2015.

Tujuh daerah hingga saat ini tahapannya masih tertunda, sementara tiga daerah lain ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga tahun 2017 mendatang.

"Kewajiban calon kalau tidak salah tiga hari setelah ditetapkan harus sudah langsung laporkan dana kampanye. Rekening itu kan sudah memuat berapa saldonya kemudian itu menjadi basis berapa dana kampanye yang mereka terima. Tapi kami belum ada laporan. Ini jadi informasi penting yang kami akan cek," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Rabu (23/9).

Nelson mengingatkan, seluruh calon harus mencatatkan jumlah sumbangan yang diterima ke dalam rekening, meskipun menerimanya secara tunai. Selain itu ia juga mengingatkan para calon penting memahami aturan terkait penggunaan dana kampanye.

Karena jika melebihi batas ketentuan atau memeroleh dari sumber yang tidak jelas, harus diserahkan ke kas negara.

"Karena begini, bisa saja (sumbangan,red) berasal dari BUMN, itu kan dilarang. Tapi bisa juga orang sengaja memberi diam-diam ke dalam rekening  agar calon gugur. Makanya calon perlu melaporkan. Ketentuannya, (anggaran kampanye yang tak jelas sumbernya,red) dikembalikan (diserahkan ke kas negara,red) paling lambat 14 hari setelah selesai kampanye. kalau tidak diserahkan ke kas negara maka dia kena delik pidana. Dan bisa dibatalkan jadi paslon. Karena menerima dana yang bersumber dari yang dilarang," ujar Nelson. (gir/jpnn)
    

 


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengecek apakah seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2015, telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News