Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk

Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk
Pilkada. Ilustrasi Jawa Pos

jpnn.com - PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada. Pasanya, sejumlah APK dipasang di lokasi fasilitas umum.

Terlihat jelas di perempatan jalan simpang Lampu Merah Alai, Jumat (25/9), APK kedua pasangan calon dipasang antara tiang listrik dan tiang lampu merah. Padahal di sana ada white board yang kosong. Namun pemasangan  APK kedua pasangan calon masih tetap dipasang di failitas umum (fasum).

Sebelumnya KPU telah berjanji akan menrtibkan APK dari kedua pasangan calon dan mengganti dengan  yang baru dengan sesuai aturan pemasangan. Hal itu disampaikan ketika Rapat Koordinasi antara Satpol PP Padang, KPU, Bawaslu dan kedua tim sukses pasangan calon pada Kamis (17/9) lalu.

Namun hingga kemarin, terlihat spanduk yang berlogo KPU dari kedua pasangan calon cagub dan cawagub masih dipasang seenaknya saja tanpa mematuhi aturan dan telah melanggar kesepakatan yang telah membuat Satpol PP Padang kecewa.

Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan Satpol PP Padang akan melakukan penertiban APK yang masih terpasang di fasum tersebut.

"KPU seenaknya saja memasang spanduk kedua paslon yang diikatkan di tiang listrim dan tiang lampu merah. Itu jelas mengganggu keindahan. Jika KPU tetap memasang di tempat sembarangan. Satpol PP Padang sebagai penegak perda akan melakukan penertiban," ujar Firdaus.

 Seharusnya, KPU sambung Firdaus harus tahu aturan di lokasi mana saja APK tersebut semestinya di pasang. "Di sana kan ada whiteboard yang kosong. Kan bisa digunakan itu. Biar Kota Padang bisa terlihat indah dan tertata dengan rapi", lanjut Firdaus.

Firdaus menuturkan, ada Rapat Koordinasi antara Satpol PP Padang, KPU, Bawaslu dan kedua tim sukses pasangan calon pada Kamis (17/9) lalu, telah dilakukan kesepakatan terkait APK

PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News