Kalah di Praperadilan, Kejagung Tempuh Langkah Hukum

Kalah di Praperadilan, Kejagung Tempuh Langkah Hukum
Kalah di Praperadilan, Kejagung Tempuh Langkah Hukum

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung harus menelan pil pahit lagi setelah kandas di tingkat praperadilan melawan PT Victoria Securities Indonesia. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Tentu akan kami lakukan langkah hukum yang baik sesuai asas hukum," ujar Widyo di Kejagung, Selasa (29/9) sore.

Widyo yang juga hadir memantau jalannya persidangan, mengaku sudah mendengar lebih lengkap pemaparan jaksa penyidik. Karenanya, ia mengaku akan mempelajari bagaimana putusan tersebut. "Setelah kami lihat itu, baru kami putuskan langkah selanjutnya," katanya.

Yang jelas, ia menambahkan, ini merupakan tahap awal dan belum masuk substansi perkara. "Belum ke ranahnya penanganan perkara atau penyidikan secara sempurna," jelasnya. "Ya,  tunggu saja putusan praperadilan tadi."

Seperti diketahui, Jaksa Agung Prasetyo Cs kembali kandas di praperadilan. PN Jaksel mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT VSI terhadap Kejagung. Hakim tunggal Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada  Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Kejaksaan Agung harus menelan pil pahit lagi setelah kandas di tingkat praperadilan melawan PT Victoria Securities Indonesia. Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News