Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir

Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lima direktur perusahaan swasta, Selasa (13/10), kompak mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sedianya harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana swakelola, kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir, di Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Barat.

Kelimanya adalah Direktur CV Sembilan Bersaudara Hendro Rezeki Van Houten, Direktur PT Poris Pantas Jaya Tio Romauli, Direktur CV Brilian Krisdatama Risdalena, Direktur CV Solumas Jaya Belli S dan Direktur CV Pujakesuma Wahyu Neni Suri Wahyuni.

“Kelima saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, di Jakarta, Selasa (13/10) kemarin.

Pemanggilan mereka untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Kepala Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013 Pamudji.

“Lima saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka P (Pamudji)," ujar Amir.

Selain Pamudji, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar Periode April-Agustus 2013 Wagiman.

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013 Monang Ritonga.

Kasus ini bermula dengan adanya empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp66,6 miliar lebih.

JAKARTA - Lima direktur perusahaan swasta, Selasa (13/10), kompak mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sedianya harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News