Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir
Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan. Yakni, tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Diduga dokumen dalam dua laporan dipalsukan, seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,9 miliar, yang diakibatkan pemotongan anggaran kegiatan oleh ketiga tersangka. Rinciannya, tersangka Ritonga memotong Rp3,9 miliar lebih, tersangka Wagiman Rp7 miliar lebih dan tersangka Pamudji Rp8,9 miliar lebih.(boy/jpnn)
JAKARTA - Lima direktur perusahaan swasta, Selasa (13/10), kompak mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sedianya harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas