Setelah 9 Jam Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Politikus Partai Hanura

Setelah 9 Jam Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Politikus Partai Hanura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). FOTO: Elfany Sapo Kurniawan/Jawapos.com/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Penahanan dilakukan setelah mantan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura tersebut, mangkir dari panggilan lembaga antirasuah pada 10 November lalu. 

Sebelum ditahan, Kamaluddin terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam lebih. Ia terlihat hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB, dengan mengenakan setelan kemeja putih. Namun begitu keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 19.30 WIB, baju putih yang dikenakan, telah dilapisi rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’. 

Karena itu, meski berusaha menutupi wajahnya dengan map berwarna putih dan diam seribu bahasa saat ditanyai wartawan, sama sekali tak mengubah kenyataan Kamaluddin kini berstatus tahanan KPK bersama lima tersangka lainnya. 

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK pada hari ini (Senin, red) menahan KH (Kamaluddin Harahap),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin malam.

Menurut Yuyuk, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Masa penahanan dapat diperpanjang, jika penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara ini. 

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.

Gatot disangkakan sebagai pihak pemberi hadiah atau janji. Sementara Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri, disangkakan menerima suap.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News