Asyik Menyebar Foto Porno, Ayah Satu Anak Malah Berujung Petaka

Asyik Menyebar Foto Porno, Ayah Satu Anak Malah Berujung Petaka
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Entah apa yang dipikirkan ayah dari satu anak ini. Suhani (38), sering pergi ke warnet dan gemar berbagi foto porno anak di bawah umur melalui akun Twitternya.

Suhani yang gemar menyebar foto porno ini dideteksi Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan memanfaatkan internet tidak pada peruntukannya.

“Dari hasil patroli cyber kami menemukan ada beberapa akun Twitter yang menyebarkan gambar pornografi. Hasil penyelidikan baru satu orang ini yang tertangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).

Menurut Mujiono, pelaku diamankan di salah satu warnet kawasan Cikarang Pusat, Bekasi. Saat ditangkap, Suhani pun tak dapat mengelak.

“Kami menemukan akun Twitter (milik pelaku) yang menyebarkan gambar pornografi. Hasil penyelidikan baru satu orang ini yang tertangkap," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan foto-foto tersebut dari instagram dan Twitter orang lain.

“Dari foto-foto yang didapat, pelaku mengupload foto yang mengandung unsur chield pornografi sebanyak 15 foto di akun twitter," jelas Mujiono.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 76 E junto pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 52 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(mg4/jpnn)


JAKARTA – Entah apa yang dipikirkan ayah dari satu anak ini. Suhani (38), sering pergi ke warnet dan gemar berbagi foto porno anak di bawah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News