Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang karena terdaftar sebagai perusahaan aplikasi.
"Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," kata Ahok, sapaan Basuki, di Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Ahok, Go-Jek seharusnya tidak dilarang. "Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya. Faktanya ada ojek enggak? Ada," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, yang terpenting adalah ojek tidak melanggar aturan. "Sekarang orang ketolong ada ojek. Kami akan tindak kalau salah. Itu saja," ujarnya.
Meski demikian, Ahok akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenhub. "Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan layanan transportasi online seperti Go-Jek tidak bisa dilarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi