Akhirnya UMK Samarinda Ditetapkan, Jadi Segini

Akhirnya UMK Samarinda Ditetapkan, Jadi Segini
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Upah Minimum Kota Samarinda akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.256.056. UMK yang disahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut sesuai rekomendasi wali kota yang disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.

Seperti diketahui, upah pekerja di Kota Tepian mengalami kenaikan dari UMK 2015 sebesar Rp 2.156.889. Besaran kenaikan yakni Rp 99.167 atau menyentuh angka 4,3 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Sucipto Wasis mengatakan, pengesahan UMK masih mengacu kebutuhan hidup layak (KHL). Meski sempat terjadi silang pendapat, namun serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda sepakat tetap mengacu Undang-Undang (UU) No 13/2003 untuk menetapkan besaran upah minimum.

Mereka tidak mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, PP No 78/2015 belum bisa diterapkan di Kota Tepian.

Selain mendapat banyak penolakan dari buruh, PP tersebut juga belum dilengkapi peraturan menteri Tenaga Kerja (permenaker). Sehingga, belum ada rincian jelas untuk diberlakukan. Sementara itu, kondisi Kaltim yang pertumbuhan ekonominya sangat rendah dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (him/jos/jpnn)

 


SAMARINDA – Upah Minimum Kota Samarinda akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.256.056. UMK yang disahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News