Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Zaman SBY Lebih Manusiawi

Politikus PDIP: Penanganan Honorer K2 di Zaman SBY Lebih Manusiawi
Arteria Dahlan. Foto: Jawa Pos / JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Penanganan masalah honorer kategori dua (K2) di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai lebih manusiawi. Meski batas akhir pengangkatan honorer tertinggal ditetapkan 2009, namun pemerintah era SBY tidak langsung tutup buku.

"Saya ingat sekali, perjuangan honorer tertinggal ini sejak 2005 hingga saat ini. Saat pengangkatan honorer tertinggal dibatasi hingga 2009, tapi Pak SBY tidak langsung menutup. Beliau masih memberikan ruang penyelesaian berikutnya," tutur Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI, Jumat (22/1).

Lanjutnya, bukti keberpihakan SBY kepada honorer kembali ditunjukkan dengan keluarnya PP 56 Tahun 2012, yang mengakomodir honorer kategori dua (K2). Meski PP yang‎ berumur dua tahun itu menjadi tanda berakhirnya pengangkatan K2, namun lagi-lagi pemerintahan SBY masih memberikan celah penyelesaian.

Yaitu dengan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer K2 yang tidak lulus tes. SE ini keluar lantaran yang lulus tes ternyata banyak honorer bodong.

"Kita lihat saja, Pak SBY selama memerintah‎ 10 tahun sangat manusiawi ke honorer. Saya ini politikus PDIP, tapi saya salut kepada Pak SBY. Sikap beliau jauh berbeda dengan Presiden Jokowi," kritiknya.

Menurut Arteria, Jokowi yang di‎kenal dekat dengan rakyat harusnya memberikan kebijakan berpihak ke honorer. Bukan malah mematikan dan menutup masalah K2.

"Pemerintah harus ingat, kenapa mereka sampai menuntut karena saat rekrutmen 2013, ada yang bodong lolos CPNS. Kalau pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh honorer K2 (439 ribuan), angkat saja K2 yang asli dan telah diverval itu (297 ribuan)," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - ‎Penanganan masalah honorer kategori dua (K2) di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai lebih manusiawi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News