PNS yang Masuk RS karena Kecelakaan Dijamin Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA- Aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS mendapat jaminan keselamatan dan kematian dari pemerintah. Jika masuk rumah sakit karena kecelakaan, PNS itu langsung mendapatkan protect pemerintah.
"Jadi kalau pegawai ASN masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apa pun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, pemerintah menyambut baik hadirnya perlindungan jaminan keselamat kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) ini. Menurutnya, ada dua manfaat yang dirasakan bersama. Yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASN dan keluarga.
"Dari aspek belanja negara, program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," ujar Mardiasmo. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar