Lima Oknum Polri Terancam Dipecat
Kamis, 25 Februari 2016 – 21:33 WIB

ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba akan dipecat.
"Iya, kemungkinan itu akan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat," kata Iriawan di gedung KPK, Kamis (25/2).
Dia mengaku, sejauh ini belum mendalami langsung permasalahan itu. Namun, kata Iriawan, berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang ada lima anggota Polri dan satu diduga oknum anggota DPR.
Sebelumnya dikabarkan, tim Intel dan POM Kostrad mengungkap kasus narkoba di perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (21/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kostrad Letkol Heru Dwi Wahana membenarkan pengungkapan itu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, lima oknum Polri dan sembilan warga sipil, termasuk anggota DPR, IH. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan