Bupati Martin Didesak Cabut SK Pj Bupati Kartius
jpnn.com - KETAPANG – Pejabat bupati Ketapang Kartius kembali mendapat perlawanan dari warga Desa Sungai Nanjung, Kalimantan Barat. Warga kembali turun ke jalan dan memasang dua patok batas di Km 53, Senin (14/3).
Demo dilakukan akibat tindakan sepihak Kartius menetapkan tapal batas Desa Sungai Nanjung dengan Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penetapan itu tertuang dalam SK Pjs Bupati Kartius Nomor 783/BPM,PD,P dan KN-C/2015 tertanggal 3 Desember 2015.
Warga menolak penetapan tapal batas yang dibuat Kartius karena telah menyebabkan hilangnya sekitar 13 hektare lahan mereka. Bahkan, sebanyak 700 hektare lahan warga lainnya telah dirusak perusahaan PT Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Sebelumnya, batas di Km 53 Desa Sungai Nanjung itu dibuang oleh orang tak bertanggung jawab. Batas antara Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun dikembalikan sesuai dengan pemekaran dan perjanjian awal 2007 lalu. Sedangkan SK Pj. Bupati Kartius membuat tapal batas baru yakni di patok Km 51.
Warga bahkan memberikan warning keras kepada Bupati Ketapang definitif Martin Rantan secepat mungkin mencabut SK Pj. Bupati. "Saat itu semuanya sepakat, batas Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun adalah pada Km 53," ungkap Dharma, warga Desa Sungai Nanjung. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman