Gerah, Kemendagri Pertimbangkan Ospek Kepala Daerah

Gerah, Kemendagri Pertimbangkan Ospek Kepala Daerah
Bupati Subang Ojang Suhandi digelandang ke mobil tahanan oleh petugas KPK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah terjerat kasus hukum masih terus terjadi. Contohnya kasus yang menjerat Bupati terpilih Rokan Hulu, Riau, Suparman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Tambahan 2015. 

Kemudian yang terbaru operasi tangkap tangan (OTT) yang ikut menyeret Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Suhandi. Ia diduga menyuap oknum jaksa agar kasus dugaan korupsi terkait BPJS tidak melibatkannya.  

Kondisi ini menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji, cukup memprihatinkan. Padahal sudah cukup banyak aturan yang dibuat untuk mencegahnya. Termasuk sanksi-sanksi yang dapat berujung pada pemecatan seperti dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

"Jadi aturannya sudah banyak, demikian juga sanksinya. Apabila melanggar hukum, narkoba, korupsi,dan lain-lain, itu sanksi mulai teguran, disekolahkan sampai diberhentikan. Tapi banyaknya sanksi, ternyata masih ada yang berani melanggar," ujar Dodi, Selasa (12/4).

Atas kondisi yang terjadi, pemerintah mencoba merancang langkah-langkah baru. Salah satunya sistem orientasi bagi kepala daerah.

"Makanya model orientasi yang dilakukan pemerintah itu agak berlainan. Mulai dengan pengarahan presiden kepada kepala daerah dan istri-istrinya. Harapannya, agar istri bisa ingatkan suami dan suami sadar akan sanksi-sanksi itu. Intinya ke sana," ujarnya. 

Dalam sistem yang disebut Orientasi Kepemimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (OKKPD) kata Dodi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan memberi pembekalan. Dengan langkah ini, maka diharapkan pencegahan dapat lebih dimaksimalkan. 

"Jadi dalam orientasi, orang KPK juga akan kasih pembekalan," ujar Dodi. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News