Selangkah Lagi, Tengku Erry Jadi Gubernur Sumut

Selangkah Lagi, Tengku Erry Jadi Gubernur Sumut
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pudjonugroho dari jabatan Gubernur Sumatera Utara.  Demikian juga SK pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut defenitif.‎ 

Kemendagri kini hanya tinggal menunggu surat dari pengadilan, untuk nantinya dilampirkan dalam draft keputusan presiden.

"Jadi untuk Sumut, kami akan segera melantiknya. Tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan. Jadi begitu ada salinanya, langsung kami lampirkan untuk penerbitan keputusan presiden (Keppres)," ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada ribuan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Menurut Tjahjo, salinan putusan pengadilan sangat penting. Karena menjadi bukti bahwa keputusan pengadilan terhadap Gatot telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka pelantikan belum dapat dilaksanakan.

"Jadi tinggal menunggu lampiran, turun langsung dilantik di istana oleh presiden," ujar Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan menerima. Sementara jaksa setelah 14 hari putusan, tidak juga mengajukan banding. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News