Praktisi: Hukum Mati Kelompok Pemerkosa Yuyun!

Praktisi: Hukum Mati Kelompok Pemerkosa Yuyun!
Polres Rejang Lebong menggelar jumpa pers terkait penangkapan 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di PUT. Foto: Ary Apriko/Bengkulu Ekspress

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Muh Zakir Rasyidin miris dengan kasus pemerkosaan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu hingga tewas. 

Zakir menilai, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para tersangka tidak sepadan dengan perbuatannya.
“Perbuatan tersangka secara logika hukum sudah direncanakan. Pasal yang pantas (tepat) adalah pemerkosaan anak di bawah umur dan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat. Hukuman mati atau seumur hidup,” kata pengacara muda asal Buton, Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong Bengkulu telah menangkap 12 dari 14 begundal yang diduga memperkosa Yuyun.

Kapolsek PUT, Iptu Eka Candra menjelaskan, semua tersangka termasuk dua yang masih buron ikut memperkosa sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuangnya di jurang. 

Namun dari visum dokter, Yuyun diketahui meninggal saat perkosaan masih berlangsung. “Sesuai hasil visum, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. Korban diduga sudah meninggal saat diperkosa,” ujar Kapolsek PUT, Selasa (3/5).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman kurungan 3 hari,” paparnya.

“Saya akan bantu mengawal kasus ini sampai tuntas dan pelaku diganjar dengan hukuman yang pantas dan adil,” sebut Zakir di akun twitter miliknya @zakirrasyidinPH, Selasa (3/5).

Selain mengawal kasus, Zakir juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berempati lewat aksi solidaritas untuk Yuyun di dunia maya lewat tagar #NyalaUntukYuyun. “Mari kita ramaikan #NyalaUntukYuyun,” tandas Zakir. (adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News