PGRI Tetap Tuntut Pencairan TPG Setiap Bulan
Senin, 16 Mei 2016 – 08:07 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun.
Meski demikian, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun.
Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, mereka tetap menuntut Kemendikbud mencairkan TPG setiap bulan seperti gaji.
Baca Juga:
Sehingga uang TPG bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin, seperti kursus atau pengembangan profesi lainnya. ’’Kalau dosen bisa cair bulanan, kenapa guru tidak,’’ tandasnya. (wan/agm/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional