Tiga Kejanggalan Ini Dipertanyakan Pengacara Jessica Pada JPU

Tiga Kejanggalan Ini Dipertanyakan Pengacara Jessica Pada JPU
Jessica Kumala Wongso. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Sordame Purba, pengacara Jessica Kumala Wongso membeberkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, yang dinilai janggal.

Menurut Sodame, jaksa tidak bisa menguraikan secara lengkap dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang dituduhkan kepada Jessica.

Pertama, kata dia, ada beberapa orang yang terkait dalam kasus kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Salah satunya adalah Arif, suami Mirna. "Dia yang mengantar Mirna ke Grand Indonesia," ujar Sordame saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa di persidangan Jessica di PN Jakpus, Rabu (15/6).

Kedua, rekan Jessica dan Mirna bernama Hanny. Saat kejadian, kata dia, Hanny duduk bersama Mirna di kafe. Bahkan, Hanny ikut meminum Vietnamesse Iced Coffee (VIC) dari gelas Mirna. "Tapi, dia (Hanny) tidak mati," tutur Sordame.

Ia menambahkan, berdasarkan  keterangan dokter Sutrisno dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Hanny meminum VIC dari gelas yang sama dengan Mirna. "Tapi, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan," kata Sordame.

Ketiga, lanjut dia, ada pelayan kafe bernama Agus dan pembuat VIC Rangga. Nah, pada saat Mirna meninggal dunia, sama sekali tidak terlihat Jessica mengambil natrium sianida.

Baik berdasarkan CCTV maupun keterangan saksi. Bahkan, tidak juga ada yang melihat Jessica memasukan natrium sianida ke dalam gelas Mirna. Sordame menegaskan, meski ada beberapa orang terkait baik sebelum, saat dan setelah Mirna meninggal dunia, mengapa Jessica yang dituduh membunuh.

"Mengapa bukan yang lain? Ini menjadi pertanyaan besar?," katanya.

JAKARTA -- Sordame Purba, pengacara Jessica Kumala Wongso membeberkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, yang dinilai janggal. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News