DPR: Kemenkes Selalu Mentahkan Penguatan BPOM RI

DPR: Kemenkes Selalu Mentahkan Penguatan BPOM RI
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf melihat kasus peredaran vaksin palsu tidak terlepas dari lemahnya regulasi yang menjadi payung hukum bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam bertindak.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, satu-satunya payung hukum bagi BPOM yang kini dipimpin pelaksana tugas, Tengku Bahdar, hanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bukan dalam bentuk UU BPOM sendiri.

"Di situ (( Kesehatan), hanya menyebutkan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan hanya Badan POM. Kewenangannya hanya melakukan pengawasan dan kordinasi dengan kemenkes,” kata Dede saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (29/6).

Artinya, lanjut Dede, BPOM RI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, sanksi dan sejenisnya. Sehingga, posisi lembaga tersebut seperti mandul karena hanya mangawasi dan memeriksa. Sedangkan urusan pidana tetap di kepolisian.

Padahal, Indonesia menjadi sasaran masuknya obat-obatan dari luar negeri yang masuk melalui banyak pintu seperti bandara maupun pelabuhan laut. Pengawasan oleh BPOM RI juga dianggap lemah karena semua barang masuk melewati pintu imigrasi. Kalaupun ditemukan ada obat ilegal di pasar, BPOM RI tak bisa menangkap.

"Kalau kita lihat negara lain, seperti Singapura, Amerika, (BPOM) mereka punya hak lebih seperti penyidikan, penangkapan dan pemberian sanksi. Mereka juga bisa melakukan penuntutan. Ini harus perhatikan karena beberapa kali usulan (penguatan) Badan POM ini dimentahkan oleh kemenkes," jelasnya.

Kemenkes, tambah Dede, menganggap Badan POM cukup dengan UU Kesehatan itu saja, dan tetap berada di bawah kendalinya. Karena itu pihaknya mendukung bila BPOM RI dikuatkan dengan UU sendiri.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf melihat kasus peredaran vaksin palsu tidak terlepas dari lemahnya regulasi yang menjadi payung hukum bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News