Walah, Ojek dan Taksi Online Banyak yang Ilegal
jpnn.com - PONTIANAK - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) menganggap ojek atau taksi online yang tak memiliki izin di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak illegal.
Kepala Dishubkominfo Kalbar, Anthony Runtu mengatakan, saat ini bermunculan transportasi di Kalbar, seperti taksi dan ojek online. Apabila transportasi tersebut memiliki izin, tentunya tidak menjadi masalah.
Hanya saja adanya aturan mengatur transportasi umum tersebut, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah.
“Sekarang saja Pontianak sudah masuk. Sebenarnya online tidak masalah dan tidak ilegal. Namun yang menjadi masalah adalah kendaraan yang dipakai untuk transportasi tersebut ilegal, karena menggunakan pelat hitam, tidak ada izin,” ungkap Anthony, Minggu (10/7).
Apabila transportasi umum tersebut tidak memiliki izin, sangat berisiko. Baik dari segi tanggung jawab kepada penumpang dan aturan terkait transportasi. “Kalau ada apa-apa, bagaimana nasib penumpang dan lain sebagaianya?” tegasnya.
Anthony akan membuat regulasi, memberikan kemudahan masyarakat, namun tidak menjadi masalah baru di sektor angkutan. “Taksi gelap itu apabila tidak resmi. Yang namanya gelap tentunya tidak punya izin,” papar Anthony. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) menganggap ojek atau taksi online yang tak memiliki izin di wilayah Kalbar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam