ABG Penyimban Sabu Dalam Bra Kena 3,5 Tahun

ABG Penyimban Sabu Dalam Bra Kena 3,5 Tahun
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Tangisan terdakwa Anisa Rohmah, 16, meledak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis 3,5 tahun penjara, Rabu (20/7) siang. Vonis yang dijatuhkan terdakwa pengedar sabu sabu (SS) bersama suaminya, Agus Fathurohman lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Dalam kasus itu, ibu satu anak tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 5 tahun penjara. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa tidak memiliki hak memiliki, menyimpan, mengedarkan barang haram tersebut.

"Terdakwa dihukum selama 3,5 tahun penjara," ujar Hakim Tinuk Kushartini SH saat menjatuhkan vonisnya, kemarin.

Anisa diketahui telah beranak satu dengan statusnya menikah secara siri dengan Agus Rohman. Namun demikian, lantaran masih ABG atau usia terdakwa masih di bawah 18 tahun, dirinya menjadi pesakitan di peradilan anak. 

Anisa menjalani sidang tertutup di ruang peradilan anak ditemani ibunya. Sidang berlangsung cepat karena usianya masih anak-anak. Yang bersangkutan langsung dibacakan dakwaan, tuntutan dan vonis. 

Anisa didakwa pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terbongkarnya sindikat ‘satu keluarga' pengedar sabu-sabu ini setelah polisi dari Polres Tanjung Perak menangkap Anisa dan suaminya Agus Fatkhurohman 13 Juni lalu. Keduanya diamankan saat mengantar SS ke depan gudang Bulog di Jalan Kalianak sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti 12 poket SS disembunyikan di dalam bra yang dikenakan terdakwa. Sebelumnya, Agus menerima pesanan SS dari seseorang tak dikenal lewat ponsel senilai Rp 400.000. Lantas Agus memberitahukan ke Anisa ada pesanan SS. 

SURABAYA - Tangisan terdakwa Anisa Rohmah, 16, meledak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis 3,5 tahun penjara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News