LAPOR! Tahapan Pencalonan Gubernur DKI Terkendala Aturan

LAPOR! Tahapan Pencalonan Gubernur DKI Terkendala Aturan
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, belum juga disahkan.

Padahal tahapan pencalonan sudah akan dimulai 3 Agustus untuk pemilihan gubernur termasuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan tahap pencalonan bupati dan wali kota pada 5 Agustus mendatang.

Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, lima PKPU belum juga disahkan, karena hingga saat ini pihaknya belum juga dapat bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas lima rancangan PKPU yang sebelumnya direvisi dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"DPR dan KPU belum mendapatkan waktu yang seusai untuk membahas atau mengonsultasikan PKPU terhadap pemerintah dan DPR. Waktunya masih ada sampai besok (Selasa, red). Tadinya kami inginkan hari ini (Senin, red) atau besok paling lambat ditetapkan dan diundangkan," ujar Juri, Senin (1/8).

Mantan Komisioner DKI Jakarta ini mengatakan, konsultasi dengan DPR sangat diperlukan. Karena menjadi norma wajib yang harus dilalui dalam proses penyusunan PKPU.

"Jadi pertanyaannya, bagaimana menjalankan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU, karena ada berbagai perubahan di dalam UU. Sementara PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai," ujar Juri.

Penyelenggara pemilu, kata Juri, sudah berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah. Demikian juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mencari jalan keluar menyelesaikan kondisi yang ada.  

"Salah satu yang kemungkinan yang akan dipilih oleh KPU dan ini sudah ddikomunikasikan dengan para pihak, menetapkan PKPU tanpa RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, red) dengan tetap mengagendakan konsultasi RDP," ujar Juri.(gir/jpnn)


JAKARTA - Lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, belum juga disahkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News