Sadis! Habis Ditabrak, Ditembaki, Belum Puas... Akhirnya Ditusuk sampai Mati
jpnn.com - BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya berhasil meringkus M Idi Aprizal, 35, tersangka pembunuhan terhadap Zainal Abidin, 40.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Mariana, tanpa perlawanan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo R Purboyo seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).
Dari pengakuan pelaku, dia bertugas mengendarai mobil Avanza silver BG 1071 JC yang digunakan saat mereka beraksi. "Itu pengakuannya, namun tetap kami kembangkan apakah tersangka ikut penembakan atau penganiayaan terhadap korban," bebernya.
Kata tersangka, setelah menabrak korban, empat pelaku lain, BS, LH, JP dan FA turun dari mobil dan menembaki serta melukai korban pakai sajam. Korban tak bisa melawan karena saat itu dalam posisi terkapar usai ditabrak.
Setelah menghabisi korban, kelimanya memacu kendaraan melarikan diri ke arah Kota Palembang. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran. Kami perkirakan mereka masih di wilayah Sumsel," tutur Prasetyo.
Masih kata Prasetyo, dari pengakuan tersangka terungkap kalau motif pembunuhan sadis yang mereka lakukan dipicu pertikaian antar kelompok. Penyebabnya, rebutan pengamanan wilayah kawasan Mariana.
“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” bebernya. Tersangka Aprizal mengatakan hanya diajak BS dalam aksi itu. Tugasnya mengemudikan mobil. Begitu tiba di lokasi, ia disuruh BS untuk menabrak korban yang sedang ngobrol bersama temannya.
"Saya hanya menyetir mobil, tidak ikut menembak atau menusuk korban," katanya.
BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya berhasil meringkus M Idi Aprizal, 35, tersangka pembunuhan terhadap Zainal Abidin, 40.
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector