Regulasi Longgar, Jalankan Usaha Masih di Tempat Tinggal

Regulasi Longgar, Jalankan Usaha Masih di Tempat Tinggal
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang

jpnn.com - SURABAYA  - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus.

Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan di rumah tinggal.

Hal itu disebabkan regulasi pemerintah daerah tentang tempat usaha di Surabaya belum seketat di Jakarta.

Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto menyatakan, kebanyakan pengembang di Jakarta berupaya memaksimalkan koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).

Dengan demikian, mereka membangun proyek baru yang disesuaikan KLB dan KDB.

”Banyak pengembang yang memaksimalkan KLB dan KDB di Jakarta karena ketentuan membuka usaha harus di tempat yang memang diperuntukkan bagi perkantoran. Berbeda di Surabaya, membuka usaha di dalam gedung perkantoran belum diharuskan,” ujarnya kemarin (26/9).

Sepanjang 2015, tidak ada penambahan suplai perkantoran. Namum, pada 2016 sejumlah proyek perkantoran baru mulai berdiri.

Diproyeksikan, sepanjang 2016–2018, suplai meningkat rata-rata sekitar 30 persen per tahun.

SURABAYA  - Proyek perkantoran di Surabaya menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus. Namun, banyak usaha di Kota Pahlawan yang masih dijalankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News