Pengumuman Penting bagi Yang Punya SIM Hampir Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati.
Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak ingin mendapatkan masalah.
Pasalnya, SIM tak akan bisa diperpanjang meski hanya mati sehari.
Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” kata Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Maruli T Siregar, Sabtu (1/10).
Untuk itu, ia mengimbau warga mengecek masa SIM yang dimiliki.
PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati. Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian