Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan, usai ditahan KPK pada 19 Oktober lalu.
Tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan saat keluar mobil tahanan.
Sebelumnya, Sugiharto menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan kursi roda lantaran kondisinya yang sakit.
Namun, Sugiharto bungkam saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Dia langsung berjalan perlahan bersama tahanan lain yang menumpangi mobil tersebut, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Sugiharto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.(Put/jpg/chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum