Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan, usai ditahan KPK pada 19 Oktober lalu.
Tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan saat keluar mobil tahanan.
Sebelumnya, Sugiharto menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan kursi roda lantaran kondisinya yang sakit.
Namun, Sugiharto bungkam saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Dia langsung berjalan perlahan bersama tahanan lain yang menumpangi mobil tersebut, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Sugiharto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.(Put/jpg/chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar