Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan, usai ditahan KPK pada 19 Oktober lalu.

Tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan saat keluar mobil tahanan.

Sebelumnya, Sugiharto menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan kursi roda lantaran kondisinya yang sakit.

Namun, Sugiharto bungkam saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Dia langsung berjalan perlahan bersama tahanan lain yang menumpangi mobil tersebut, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Sugiharto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu untuk 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.(Put/jpg/chi/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News