Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?

Organisasi Guru Lebih dari Satu, Mana yang Diakui Pemerintah?
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru. 

Sampai saat ini belum ada organisasi profesi guru yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Organisasi yang sesuai ketentuan bakal diakui sebagai organisasi profesi guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, sampai saat ini belum ada organisasi guru yang diakui secara resmi oleh pemerintah. 

’’Maret tahun depan insyallah akan dikeluarkan kriteria-kriteria organisasi guru,’’ jelasnya. 
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, tidak mempermasalahkan meskipun saat ini muncul banyak organisasi profesi guru. 

Diantaranya yang sudah mengakar cukup lama yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kemudian ada juga Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Tanpa menyebutkan nama, Pranata menjelaskan ada organisasi guru yang keterwakilan massanya cukup besar. 

JAKARTA – Awal tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengeluarkan rambu-rambu untuk menata organisasi guru. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News