Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan

Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Para dosen yang masih  berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari.

Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar.

Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.

Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.

"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.

Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.

Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap.

SURABAYA - Para dosen yang masih  berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News