Putusan MKD! Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Putusan MKD! Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Anggota DPR RI Ade Komarudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tiba-tiba mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR RI Ade Komarudin. Sanksinya, politikus asal Jawa Barat itu diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di ruang mahkamah etik dewan itu, Rabu (30/11).

"Diputuskan sejak Rabu ini yang terhormat saudara Ade Komarudin dari Fraksi Golkar, dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI," kata Dasco.

Sanksi pemberhentian terhadap Akom, sapaan Ade, diputuskan karena akumulasi sanksi yang dijatuhkan MKD.

Dia dijatuhi sanksi ringan (teguran tertulis) terkait pengaduan Komisi VI tentang pembagian kewenangan mitra komisi dan pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kemudian, Akom juga dijatuhi sanksi sedang terkait pengaduan Badan Legislasi DPR, yang menuduhnya menunda-nunda pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan.

Maka dalam putusan ini, MKD juga memerintahkan pimpinan dewan menindaklanjuti RUU Pertembakauan yang sudah tuntas dibahas di Baleg.(fat/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tiba-tiba mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR RI Ade Komarudin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News