Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu
jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu sebelumnya ditolak Kejatisu, Selasa (29/11).
Dimana, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku, penyidik Subdit II/Harda Tahbang akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12).
“Saya sudah koordinasi dengan jaksa untuk itu,” ujar Nurfallah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (2/12).
Disinggung soal penolakan tahap II yang dilakukan kejaksaan lantaran berkasnya dinilai belum lengkap, Nurfallah terkesan mengelak.
“Tidak, bukan itu. Jaksa saja yang belum siap,” cetus dia. (fir/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector