Anak Bung Karno Dilepas Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar.
Selain Rachmawati, Polri juga menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal sebagai tersangka.
Namun, Rachmawati, Kivlan, Ratna, Adityawarman, Eko, Alvin dan Rizal serta Firza tidak ditahan Polri meski sudah berstatus tersangka.
Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, ketujuh tokoh ini diperbolehkan pulang ke rumah.
"Atas penilaian subjektivitas, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan. Tujuh orang ini dikembalikan kepada keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan, mereka dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar atau untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia menjelaskan, sesuai definisi hukum makar bisa dikatagorikan beberapa hal. Yakni makar kepada kepala negara.
JAKARTA -- Putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk makar. Selain Rachmawati,
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045