Hukuman Setimpal Janda Cantik yang Simpan Narkoba
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dina Luspitasari, 28, satu tahun hukuman pen jara dan rehabilitasi.
Pasalnya, terdakwa yang tinggal di Rungkut Asri Utara Gang XI Nomor 6 Surabaya ini terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Pembacaan amar putusan itu berlangsung di Ruang kartika I PN Surabaya, Rabu (30/11).
Vonis satu tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semula terdakwa di tuntut selama tiga tahun hukuman penjara.Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan dan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Terdakwa terbukti mengkonsumsi sabu di Apartemen Bukit Golf Surabaya dan sudah dua kali memesan sabu kepada Reynold Subrianto, berkas terpisah asal warga Pondok Candra Gang Durian, Sidoarjo.
“Dengan menimbang terdakwa merupakan single parent (janda,red) dan mempunyai tanggung jawab anak yang masih balita. Maka, kami memutuskan memvonis satu tahun dan rehabilitas,” kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan, Rabu (30/11).
JPU Farkhan Junaedi mengatakan sudah berupaya menuntut terdakwa dengan tiga tahun hukuman penjara.
JPNN.com SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dina Luspitasari, 28, satu tahun hukuman pen jara
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya