‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan aksi karena tidak setuju pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Yuddy tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK.
"Yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Priharsa menjelaskan pimpinan KPK tidak memberikan sanksi kepada para pegawai yang ikut aksi. Ia mengetahui hal ini dari pertemuan unsur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dengan pegawai usai aksi.
"Setahu saya pas pertemuan enggak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," ucap Priharsa.
Priharsa menambahkan pegawai KPK yang ikut aksi terdiri dari tiga golongan yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan. "Semua unsur ada," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer