‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan aksi karena tidak setuju pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Yuddy tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK.
"Yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Priharsa menjelaskan pimpinan KPK tidak memberikan sanksi kepada para pegawai yang ikut aksi. Ia mengetahui hal ini dari pertemuan unsur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dengan pegawai usai aksi.
"Setahu saya pas pertemuan enggak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," ucap Priharsa.
Priharsa menambahkan pegawai KPK yang ikut aksi terdiri dari tiga golongan yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan. "Semua unsur ada," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya