1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka

Perwira Menenga Polri itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.
Upaya itu merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite