1 Kg Sabu-Sabu Asal Kalimantan Gagal Diedarkan di Bangkalan

1 Kg Sabu-Sabu Asal Kalimantan Gagal Diedarkan di Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti narkoba saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA/ HO-Polres Bangkalan

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(antara/jpnn)

Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang dari Pontianak ke Bangkalan gagar beredar.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News