1 Kg Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Pelalawan Dimusnahkan BNNP Riau

1 Kg Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Pelalawan Dimusnahkan BNNP Riau
Pemusnahan Sabu di halaman kantor BNN Provinsi Riau. Antara/HO-Humas BNN Provinsi Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Robinson DP Siregar memimpin langsung pemusahan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan cairan antinyamuk, kemudian diaduk di dalam ember dan setelah itu dibuang dalam parit.

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya disita dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Robinson menyebut ada enam orang yang terlibat kasus tersebut.

Keenamnya, yakni HHS, MAS, AR, BS, MDT, dan N, sudah diamankan.

"Barang bukti sabu-sabu berasal dari hasil pengungkapan kasus pada Senin 21 November 2022 di ruko milik HHS di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan," kata Brigjen Robinson di halaman Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru, Senin (5/12).

Pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu di Pelalawan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (19/11).

Informasi awal dilaporkan di ruko milik HHS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

1 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pelalawan, Riau, dimusnahkan BNNP Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News