1 Lokasi Disasar Pencuri 15 Kali, Pelaku Berbeda-beda Ditangkap di Hari yang Sama
Rabu, 18 Mei 2022 – 05:45 WIB
Akibat perbuatannya, komplotan pencurian ini dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polresta Balikpapan menangkap 19 orang pelaku pencurian di Balikpapan, Kaltim, kerugikan korban sebesar Rp 1 miliar.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini