1 Perampok Gaji Karyawan di OKU Ditangkap Polisi
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:25 WIB

Tersangka perampokan uang gaji karyawan PT Mitra Ogan, OKU, Erwin (40), dikawal penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ke ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Senin (31/10/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Lalu, aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil perampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2010 itu mendapatkan bagian Rp 120 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 1 anggota kawanan perampok uang gaji karyawan di OKU, Sumsel. Tersangka lain masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat