1 Perampok Gaji Karyawan di OKU Ditangkap Polisi
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:25 WIB
Lalu, aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.
"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil perampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2010 itu mendapatkan bagian Rp 120 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 1 anggota kawanan perampok uang gaji karyawan di OKU, Sumsel. Tersangka lain masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin