1 Tahanan Kejagung Positif Covid-19 di Rujuk ke Rumah Sakit

1 Tahanan Kejagung Positif Covid-19 di Rujuk ke Rumah Sakit
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tahanan Kejaksaan Agung yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung berinisial PZR, terkonfirmasi positif Covid-19.

PZR merupakan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan selaku Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya, diketahui positif corona setelah dites usap.

PZR kini dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

"Ada satu tahanan positif Covid-19. Karena badannya demam, kami lakukan tes, hasilnya positif lalu kami antar ke rumah sakit," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, di Jakarta, Senin (14/6).

PZR ialah tersangka dugaan korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo. Kasus ini terjadi 2013, dan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 14,25 miliar.

Penahanan terhadap PZR dilakukan Senin (7/6) bersama tersangka lainnya berinisial FAR.

Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.

Tersangka korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo berinisial PZR yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung positif tertulari Covid-19. PZR dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News