10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan

jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan.
Mereka yang diamankan kini tengah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto menyebut aktivis yang ditangkap yakni AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, kata dia, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP.
"Berkaitan dengan makar," kata dia.
Sedangkan dua orang, JA dan RK dijerat pasal 28 UU ITE.
Saat ini, ujar Rikwanto, polisi masih mendalami peran masing-masing.
"Nanti detailnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya tidak melakukan perlawanan. Mereka yang diamankan kini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI