10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada

10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

 “Kalau untuk pencegahan kekerasan, ada tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum para pendukungnya. Jadi calon kepala daerah tak bisa lepas tangan dengan ulah pendukungnya. Nanti laporannya lewat Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan 10 persyaratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News