10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun

10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia dirambah tanpa ada izin pelepasan. Kawasaan ini mayoritas digunakan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori menyatakan, akibat dari perambahan kawasan hutan tersebut, kerugian negara mencapai Rp250 triliun. "Tim kita yang teridiri dari PPNS Kemenhut, KPK, Kepolisian, dan Kejagung saat ini sedang bergerak di lapangan, untuk melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat," ucap Darori dalam jumpa pers di Kantor Kemenhut, Rabu (21/12).

Untuk menangani kasus-kasus penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural ini kata Darori, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penangkapan terhadap pemilik-pemilik perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang tak memiliki izin tersebut.

Seperti lanjutnya, di Kutai Kartanegara, Kaltim, salah satu hasil penyidikan tim ditemukan indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektar tanpa izin pelepasan dari Menhut oleh PT Tunas Prima Sejahtera (PT TPS).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat setidaknya terdapat 10 juta hektar (ha) kawasan hutan produksi dan hutan konservasi di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News