10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika
Selasa, 24 Mei 2022 – 01:45 WIB

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan.
Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.
Kemudian, kata Anam, yang tidak kalah penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, oknum TNI, Polri, dan lain sebagainya. (antara/jpnn)
Jenderal Andika menegaskan 10 oknum TNI telah menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Jenderal Andika.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI