10 Pasangan Mesum di Penginapan, Ssst

10 Pasangan Mesum di Penginapan, Ssst
Petugas Satpol PP Jakarta Timur menegur pengelola tempat usaha hiburan malam di kawasan Cipinang Besar Utara karena melanggar ketentuan protokol kesehatan selama masa PSBB di Jakarta, Sabtu (12/12//2020). Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim

Lurah Pinang Ranti Haris Indrianto mengatakan Kafe Ocean disegel tidak boleh beroperasi selama tiga hari ke depan.

"Termasuk juga tempat penginapan per enam jam itu disegel," kata Haris.

Tidak hanya itu, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1) untuk proses penindakan lebih lanjut.

Menurut dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas.

"Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.

Sepuluh pasangan mesum diduga tengah begituan di penginapan per enam jam. Enggak bisa mengelak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News