10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Seorang terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Terpidana itu diringkus di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Menurut dia, dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Emilwan mengatakan bahwa putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (29/10).
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron