10 Tahun Buron, Terpidana Pemalsuan Surat Dibekuk Kejari Semarang
Jumat, 29 Oktober 2021 – 11:51 WIB
Setelah melalui proses administrasi, terpidana Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. (antara/jpnn)
Terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah 10 tahun menjadi buron, Setyo Nuryanto (48), itu sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus Kejari Semarang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Popsivo Polwan Kalahkan Tim Bertabur Bintang Jakarta BIN, Arsela Nuari Tampil Gemilang
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang