103 WN Tiongkok Jadi Penjahat Siber di Bali, Modusnya Begini

103 WN Tiongkok Jadi Penjahat Siber di Bali, Modusnya Begini
PENJAHAT SIBER: Puluhan warga negara Tiongkok yang digerebek jajaran Polda Bali di Mengwi, Badung, Selasa (1/5). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali.

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polri membekuk 114 pelaku kejahatan siber yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan Tiongkok di Bali. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, Selasa (1/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, dari 114 orang yang ditangkap itu ada 103 WN Tiongkok dan 11 WNI. Untuk WNI yang ditangkap terdiri dari lima perempuan dan enam pria.

“Sedangkan WN Tiongkok ada 103 orang, rinciannya sebelas perempuan dan 92 laki-laki,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (2/5).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, para tersangka memanfaatkan saluran internet untuk melakukan kejahatan siber. Pelaku saat beraksi mengaku sebagai aparat penegak hukum di Tiongkok.

Para tersangka juga menggunakan alat canggih yang dapat mengubah nomor telepon mereka seolah-olah dari instansi kepolisian, kehakiman, dan kejaksaan di Tiongkok. "Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi, korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta kepada mereka," tutur dia.

Kini, ratusan tersangka kejahatan siber itu dalam tahanan Polda Bali. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.

“Kami juga sita sejumlah barang bukti berupa 51 unit telepon, lima unit laptop, 82 buah paspor, 53 unit ponsel, 18 unit router, 2 unit printer, dan 27 unit HUB,” sebut Iqbal.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wijaya mengungkapkan, para pelaku beraksi menggunakan antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan. “Antena setinggi 20 meter itu diduga sebagai pemancar sinyal jaringan yang akan terhubung langsung ke Tiongkok,” tuturnya.

Ratusan WN Tiongkok di Bali memanfaatkan saluran internet untuk melakukan kejahatan siber. Pelaku saat beraksi mengaku sebagai aparat penegak hukum di Tiongkok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News