11 BUMN Terburuk Kelola LH

Cemari Lingkungan, Siap Diajukan dalam Proses Hukum

11 BUMN Terburuk Kelola LH
11 BUMN Terburuk Kelola LH
Ketujuh perusahaan yang siap diseret ke pengadilan jika berkasnya P-21 ini seluruhnya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah PT Avila Prima Intra Makmur, PT Blambangan Foodpackers Indonesia, PT Centram, PT Maya Muncar, PT Pacific Harvest, PT Rex Canning, dan PT Sumberyala Samudera. "Seluruhnya bergerak dalam usaha pengemasan ikan laut," tandas Sudariyono.

Di bagian lain, Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna T. Djajadiningrat menuturkan, setiap tahun ada kecenderungan yang sama dari perusahaan-perusahaan berlabel hitam tadi. Pria yang akrab disapa Surnaya itu mengatakan, rata-rata sebagian besar perusahaan hitam ini melanggar aturan pencegahaan pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Surna mengatakan, dalam program Proper tahun ini ada kecenderungan menarik. Yaitu, mulai meningkatnya keikutsertaan industri layanan kesehatan atau rumah sakit. Sayangnya, rata-rata rumah sakit yang ikut Proper tahun ini mendapatkan label merah, yaitu 27 unit. Dan satu rumah sakit mendapatkan label hitam, yaitu RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jawa Tengah.

Menurut Surna, label hitam atau merah di rumah sakit cukup berbahaya. Sebab, katanya, industry rumah sakti mengeluarkan limbah infeksi penyakit yang cukup tinggi. "Kita berharap semakin banyak rumah sakit yang ikut Proper," tandasnya. Sehingga, Kemen LH bisa tahu rumah sakit yang tidak mengelola kesehatan lingkungan hidup dengan baik.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) melansir hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News