11 BUMN Terburuk Kelola LH

Cemari Lingkungan, Siap Diajukan dalam Proses Hukum

11 BUMN Terburuk Kelola LH
11 BUMN Terburuk Kelola LH
Sebaliknya, perusahaan yang paling buruk dalam mengelola lingkungan hidup masuk kategori perusahaan hitam. Total ada 49 perusahaan yang masuk kategori hitam. Sebelas diantaranya adalah perusahaan plat merah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Selain itu, ada 45 perusahaan plat merah lainnya mendapat cap merah, setingkat lebih baik ketimbang hitam, dari Kemen LH.

Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kemen LH Sudariyono mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan-perusahaan plat merah atau swasta ketika sama-sama dicap hitam. "Semua akan menjalani proses penyelidikan atau pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red)," tandasnya. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, maka status perusahaan-perusahaan berlabel hitam ini dinaikkan menjadi penyidikan. Selanjutnya, bisa diseret ke meja pengadilan.

Sudariyono mengatakan, hasil dari Proper ini secara hukum memang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tapi, dia menegaskan, hasil Proper ini bisa digunakan untuk jaksa atau kepolisian masuk dalam dugaan pelanggaran hukum pengelolaan lingkungan hidup.

Upaya Kemen LH menindak perusahaan-perusahaan yang nakal dalam mengelola kesehatan lingkungan hidup tidak main-main. Dalam Proper musim 2009-2010 lalu, dari 24 perusahaan berkategori hitam tujuh diantaranya berlanjut ke tahap penyidikan. "Mudah-mudahan segera bisa P-21 lalu disidangkan," ucap Sudariyono tanpa bersedia mengatakan target persis menyidang tujuh perusahaan tadi.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) melansir hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News